Pengacara Harap AKBP Dody Jadi Justice Collaborator dan Divonis Paling Ringan

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viara Purba
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. 

img_title Sulsel Darurat Narkoba! Rudianto Lallo Desak Polisi-BNN Berantas Bandar

Terdakwa Dody Prawiranegara sebelumnya dituntut penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dody dinyatakan bersalah dan ikut mengambil peran peredaran sabu dalam kasus narkoba tersebut.

img_title Apresiasi Kapolri, Gubsu Bobby Nasution Sebut Forkopimda Sumut Makin Semangat Berantas Narkoba

Sementara itu, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh JPU. JPU dalam dakwaannya juga menyakini bahwa terdakwa Linda bersama-sama dengan Teddy Minahasa, bersalah melakukan peredaran narkoba.

Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa dalam hal ini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img_title Kapolri Sebut Bobby Nasution Gubernur Pertama di Indonesia Larang ASN Pakai Vape: Mungkin Satu-satunya
ilustrasi narkoba

Polisi Obok-obok Kampung Berlan di Matraman, 8 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan menangkap delapan orang dalam operasi pemberantasan narkoba di Kampung Berlan, Matraman dan berhasil menangkap 8 orang.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut