Pengacara Harap AKBP Dody Jadi Justice Collaborator dan Divonis Paling Ringan
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Aksi itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.Â
Terdakwa Dody Prawiranegara sebelumnya dituntut penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dody dinyatakan bersalah dan ikut mengambil peran peredaran sabu dalam kasus narkoba tersebut.
Sementara itu, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh JPU. JPU dalam dakwaannya juga menyakini bahwa terdakwa Linda bersama-sama dengan Teddy Minahasa, bersalah melakukan peredaran narkoba.
Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa dalam hal ini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.