Banding Hendra Kurniawan Ditolak, Hakim: Terdakwa Ikut Berperan, Tak Terperdaya Skenario Sambo

Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan tetap dihukum tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Hal tersebut ditegaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui sidang putusan banding yang digelar pada Rabu, 10 Mei 2023.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menilai skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai kesesatan fakta. Sehingga tidak bisa digunakan untuk alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf. 

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Nelson, Hendra Kurniawan sedianya bukan merupakan pihak yang terperdaya oleh skenario Ferdy Sambo.

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata Nelson di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. 

"Berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan PH yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua," sambungnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi justru menilai, Hendra merupakan pihak yang turut berperan dalam rekayasa atau skenario yang disusun Ferdy Sambo. Hal ini dibuktikan pada tanggal 13 Juli 2022, Hendra sempat bertanya ke saksi Arif apakah rekaman CCTV yang ada di laptop telah dihapus.

"Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," tuturnya. 

"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," kata Nelson.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan. 

Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Hendra Kurniawan. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. 

Vonis 3 Tahun Penjara 

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.

Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya