Banding Hendra Kurniawan Ditolak, Seali Syah: Nasib si Paling Abdi Negara

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Instagram @sealisyah

VIVA Nasional – Seali Syah, istri mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, merespons putusan banding yang ditetapkan untuk suaminya atas kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Pada sidang banding yang digelar, Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. 

Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Ajukan Banding

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan banding tersebut direspons Seali Syah melalui unggahan instagram story-nya. "Nasib si paling abdi negara," tulis Seali dalam unggahan instragram story-nya yang diakhiri emoji nangis, seperti dilihat VIVA, Rabu, 10 Mei 2023. 

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Seali lantas mengirimkan pesan agar Hendra Kurniawan bisa lebih bersabar menghadapi nasibnya ini. Ia juga berjanji akan menemani Hendra Kurniawan sampai masa tahanan dalam kasus perintangan penyidikan ini berakhir. "Yang sabar yah, we will go thru this together," tuturnya. 

Vonis 3 Tahun Penjara 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.

Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya