KPK Bakal Periksa Windy Idol

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak segan untuk memanggil penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK kini telah menetapkan Hasbi serta komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

img_title Diduga Terima Rp600 Juta di Perkara Izin Tambang, Eks Bupati Bengkulu Utara Dituntut 4,5 Tahun Penjara

"Disebutkan seseorang atau perempuan ya (Windy)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep mengatakan tim penyidik KPK bakal mendalami pihak-pihak terkait kasus yang menjerat Hasbi Hasan. Nantinya, mereka akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan jika dinilai memiliki informasi penting seputar kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

img_title Polisi Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah di Gereja Tangerang

"Siapa pun itu yang memang kami para penyidik kira berpikir atau memiliki pengetahuan terkait dengan masalah-masalah tindak pidana korupsi, tentu akan kita panggil," kata Asep.

img_title Kabur ke Malaysia Usai Diduga Bunuh Perempuan di Surabaya, Buron Ini Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

"Tentu akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan, jadi tidak ada misalkan karena dia siapa atau apa pun itu diabaikan," sambungnya.

Windy Idol diketahui telah dicekal ke luar negeri atas kasus yang menyeretnya di KPK. Dia dinilai memiliki informasi terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Kamis 19 Januari 2023.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut