Diperiksa Sebagai Tersangka, Keponakan Wamenkumham Minta Tak Ditahan

Keponakan Wamenkumham, Archi Bela diperiksa Bareskrim sebagai tersangka
Keponakan Wamenkumham, Archi Bela diperiksa Bareskrim sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA NasionalKeponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela (AB) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.

Polisi Periksa Keterlibatan Perumda Pasar soal Penjarahan Pasar Kutabumi Tangerang

“Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka, tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini. Sebelbihnya, kuasa hukum kami yang sampaikan,” kata Archi di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara Pengacara Archi Bela, Slamet Yuono berharap kasus yang menimpa kliennya ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. Bahkan, Slamet mengatakan pihaknya sudah berbicara secara baik-baik dengan keluarga besar kliennya ini.

Pecahkan Rekor Dunia, Richard Lee Singgung Masalah dengan Artis pada 2018

“Kita sudah melakukan pendekatan karena ini maslaah keluarga. Kita sudah pendeketan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik,” jelas dia.

Polisi Tetapkan Kontraktor dan Owner Ayuterra Resort Ubud sebagai Tersangka Kasus Lift Maut

Selain itu, ia juga berharap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Archi usai dilakukan pemeriksaan nanti. Jika ditahan, Slamet mengancam akan melaporkan balik kepada instansi hukum lain.

“Hari berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan ke klien kami. Kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi mengatakan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dipanggil sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Saat ini, terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Adi Vivid saat dihubungi wartawan pada Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut dia, AB dijadikan tersangka karena melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan.

“Untuk detailnya, mohon maaf masuk ranah penyidikan ya,” ujarnya.

Diketahui, Eddy Hiariej membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor: LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini, statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan dengan Nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, AB yang dilaporkan pamannya itu atau Wakil Menteri Hukum dan HAM itu terancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya