KPK Bidik Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan setelah Jadi Tersangka
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak segan menyita aset yang dimiliki Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan serta komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Aset keduanya akan disita jika terbukti sumbernya dari tindak pidana korupsi (TPK).
"Barang-barang atau apa pun itu properti terkait dengan bukti-bukti yang tindak pidana korupsinya maka akan kita lakukan penyitaan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023.
Tim penyidik, kata Asep, sudah dapat melakukan penyitaan ataupun penggeledahan untuk mengusut tuntas kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung itu. Sebab, kasus suap perkara itu telah berada di tahap penyidikan, sehingga KPK punya kewenangan menjalankan upaya paksa.
Logo Mahkamah Agung.
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Asep memastikan, KPK juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus suap di MA untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut. Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol menjadi salah satu sosok yang berpeluang untuk dimintai keterangan oleh pihak KPK karena diduga punya kaitan dengan kasus ini.
"Semua orang siapa pun itu yang memang kami para penyidik kira berpikir atau memiliki pengetahuan terkait dengan masalah-masalah tindak pidana korupsi, tentu akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.
Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti sehingga dinilai sudah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," katanya, menambahkan.