Reza Indragiri Duga AKBP Dody Ikut Jual Narkoba Teddy Minahasa Demi Karirnya di Polri Naik

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai bahwa keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu untuk mendongkrak karirnya di institusi Polri.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Menurut Reza, Dody berani menjual barang haram hasil sitaan Polres Bukittinggi itu demi menghasilkan uang tambahan yang akan digunakan untuk menaikkan karirnya.

"Dody terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak karirnya di Polri," ujar Reza Indragiri saat dihubungi, Kamis, 11 Mei 2023.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

"Dan keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu," sambungnya.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Diketahui, Dody terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 5 kilogram yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya, yaitu AKBP Dody untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu itu dengan tawas.

Reza mengatakan, dalam persidangan Dody mengaku takut terjadi hal buruk jika menolak perintah atasannya, Teddy Minahasa. Sehingga, akhirnya ia menyanggupi perintah Teddy untuk menukar sabu dengan tawas.

Menurut Reza, ketakutan Dody dengan tekanan atasannya itu merupakan kebohongan. Pasalnya, pada akhirnya setelah Dody dua kali mengaku menolak, tidak ada hal buruk yang terjadi padanya.

"Dua kali Dody mengaku menolak perintah Teddy, tapi tidak ada risiko buruk yang dia alami. Jadi, ketakutan yang Dody sebut itu tampaknya mengada-ada. Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat Dody terpatahkan. Dan karena Dody menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy (sekiranya instruksi itu dianggap ada)," ucap Reza.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus. 
Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menyisihkan sebanyak 5 kilogram sabu untuk ditukar dengan tawas.

Teddy Minahasa juga dinyatakan telah memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Akibatnya, Dody divonis 17 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu tersebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebut Dody dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya