KPK Ungkap Ada 700 Anggota Polri Wajib Lapor Belum Setor LHKPN

- Istimewa.
VIVA Nasional– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sekitar 700 anggota Polri belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut terungkap ketika pihak KPK melakukan pertemuan dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri beberapa waktu lalu.
"Dalam pertemuan kami dengan Irwasum Polri dibahas antara lain terkait kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri. Irwasum akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN," ujar Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.
Ipi menambahkan dari pertemuan itu juga, KPK dan Polri bersepakat akan menyelesaikan urusan LHKPN anggota Polri yang belum wajib lapor dalam satu bulan ke depan. "Disepakati dalam waktu 1 bulan akan selesai," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III
- VIVA/M Ali Wafa
Pihak KPK mengaku siap memberikan bantuan terkait pemeriksaan dan pendaftaran LHKPN ratusan anggota Polri tersebut.
"Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN siap untuk memberikan asistensi dan pendampingan demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri," tutur Ipi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara untuk wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Firli, laporan LHKPN secara periodik Tahun 2022, dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.
Atas laporan yang disampaikan itu, kata Firli, KPK selanjutnya melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. Firli menegaskan, transparansi ini penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan LHKPN.
"Transparansi ini agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," kata Firli.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Firli menambahkan, KPK juga mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang telah dilaporkan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.
"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," ujarnya.
Firli menegaskan kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Firli, Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya.