Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Irjen Sandi: Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • dok Polri

VIVA NasionalKepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap alasan Polri memberlakukan kembali penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

Polres Metro Tangerang Kota kembali melakukan tilang manual mulai hari ini

Photo :
  • VIVA/Sherly
Penjelasan BI soal Layanan Alipay Mau Masuk Indonesia

Sehingga, kata dia, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang electronic traffic law enforcement (ETLE), khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

“Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” ujarnya

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Sementara, Sandi menyebut petugas polisi lalu lintas (Polantas) akan memberikan tindakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, terutama dapat menimbulkan kecelakaan.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas dia.

VIVA Otomotif: Polisi melakukan tilang manual

Photo :
  • Korlantas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Dalam arahannya, Listyo meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran. 

Instruksi ini dikeluarkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakukan tilang manual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya