WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Diimingi Gaji Rp 15 Juta tapi Diterima Cuma Rp 3 Juta

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA NasionalDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan 2 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar, yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, menjanjikan korban dengan gaji besar hingga belasan juta rupiah.

“Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai Rp 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target. Bekerja selama 12 jam per hari, dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia. Ini yang tawaran yang disampaikan kepada para korban,” jelas Brigjen Djuhandani, di Mabes Polri pada Selasa, 16 Mei 2023.

Kemudian, kata dia, para korban diekspolitasi dan diberikan kontrak kerja, namun dalam bahasa China yang tidak dimengerti oleh korban. Lalu, korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, dan ditempatkan di salah satu tempat tertutup hingga dijaga orang-orang bersenjata. 

“Para korban ini bekerja selama dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 selama 16 sampai 18 jam. Kalau kita hitung gaji para korban tidak pernah diberikan, hanya mereka menerima sekitar Rp 3 juta, bahkan ada yang belum berikan gaji,” jelas dia.

Manakala para korban tidak mencapai target, kata dia, perusahaan ini akan memberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk kekerasan fisik. Yaitu dijemur serta dihukum lari, dan sebagainya.

“Bahkan, ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan dikurung. Para pekerja di Myanmar ini mereka bekerja dengan cara menggunakan media sosial, baik Facebook, Instagram. Mereka mencari sasaran sasarannya adalah warga Kanada dan warga Amerika,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka karena telah terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan hingga mencari dan menangkap pelaku lain,” jelas dia.

Diketahui, Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mendampingi keluarga WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar ke Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

"Hari ini kami bersama Kemenlu dan korban, yang saat ini adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya," kata Hariyanto pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut dia, ada dua orang yang diduga menjadi perekrut warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja migran ilegal (PMI), yaitu inisial A dan P. Nah, modusnya mereka mengiming-imingi PMI dengan gaji tinggi kerja di Thailand apalagi pasca COVID-19, bisa pulang ke Indonesia satu tahun sekali dan sebagainya.

“Kita laporkan itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabodetabek. Ini akan terus kami laporkan terus kemudian ditindak. Mereka punya jaringan internasional. Awalnya dijanjikan bisa bekerja setahun sekali pulang ke Indonesia, gajinya tinggi dan sebagainya,” jelas dia.

Ternyata, kata dia, para PMI ini dibawa ke Myanmar bukan Thailand sebagaimana yang dijanjikan. Nahasnya, ia mendapat informasi para korban dilaporkan kerap mendapatkan penyiksaan.

“Tidak tahu menahu teman-teman tiba-tiba dibawa ke Myanmar, itu kerentanan. Dalam praktik perdagangan orang, saat ini tidak memandang pendidikan rendah, tinggi dan sebagainya,” ungkapnya.

Sementara Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria mengungkap salah satu hambatan membebaskan para korban pekerja migran ilegal ini karena berada di wilayah konflik bersenjata.

“Karena disitu adalah wilayah konflik bersenjata yang sangat berbahaya, bahkan kepolisian di Myanmar memang juga tidak bisa mengakses wilayah itu,” kata Rina.

Namun demikian, kata dia, pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan Thailand secara intensif tengah berkoordinasi agar bisa membantu mengeluarkan para WNI dari tempat tersebut.

Adapun, laporan ini teregister dalam laporan polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Sedangkan, pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi
Direktorat Polairud Polda Sumut berhasil menggagalkan penyeludupan puluhan PMI ilegal.(dok Polda Sumut)

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

Kapal nelayan pengangkut sebanyak 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Sumut

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024