Bareskrim: Korban TPPO Myanmar Dibekali Surat Palsu untuk Kelabui Petugas

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA NasionalDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 orang WNI ke Myanmar, menggunakan perusahaan fiktif untuk mengelabui petugas imigrasi.

Dalam kasus ini, 2 orang berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yaitu Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi di Bekasi, Jawa Barat. Begitu diperiksa, terungkap bahwa pelaku merekrut korban melalui kerabatnya.

“Dari proses penyidikan yang kita didapatkan, pola perekrutan yaitu korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan,” kata Djuhandani, di Mabes Polri pada Selasa, 16 Mei 2023.

Kemudian, kata dia, korban dibantu pengurusan paspor oleh pelaku dan dilakukan interview oleh pengguna dengan menggunakan fiture video call. Lalu, beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku.

“Apartemen milik pelaku tersebut kemarin tempat kita melaksanakan penangkapan kepada tersangka,” ujarnya.

Djuhandani mengungkap modus operandi yang dilakukan pelaku ini, tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran dan tanpa menggunakan visa kerja. Menurut dia, korban dibekali surat tugas dari pelaku yang tertulis CV. Prima Karya Gemilang untuk mengelabui petugas imigrasi.

“Jadi mereka dibekali surat dari CV, hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi. Perusahaan itu hanya para korban membawa surat dan faktanya perusahaan itu adalah fiktif, dimana memang tujuannya untuk mengelabui petugas, baik imigrasi ataupun petugas petugas lain di bandara,” jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi apabila diterima akan diterbitkan visa kerja. “Korban dibekali tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok, kemudian diseberangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka karena telah terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan hingga mencari dan menangkap pelaku lain,” jelas dia.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh
Lokasi kebakaran toko frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Penyelidikan kasus kebakaran maut yang terjadi di Toko Bingkai Mampang Jakarta Selatan, ikut melibatkan pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang juga mela

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024