Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang Jerat Johnny G Plate
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menjelaskan usai mendalami peran Johnny Plate sebagai saksi dalam kasus tersebut, penyidik berhasil mendapatkan bukti cukup untuk menjadikan pria berkumis itu sebagai tersangka.
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi.
Plate ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Setelah ini, Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, mulai hari ini, Rabu siang, 17 Mei 2023.
Kuntadi mengatakan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara, kasus yang menjerat Plate ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp8.032 triliun.
Untuk diketahui, proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T. dalam pemaparannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.
Namun pada kenyataannya, Johnny G Plate cs terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Atas ulah para tersangka, seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), PAsal 3 juncto PAsal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa