Viral Video Pengunjung Bingung Tarif Mahal di Pulau Komodo Masih Berlaku

Wisatawan membayar di pos retribusi Dinas Pariwisata Mabar di Pulau Komodo
Sumber :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

VIVA Nasional – Pengunjung bingung dengan tarif mahal yang masih dipungut petugas PT. Flobamor di pos masuk Pulau Komodo padahal tarif baru yang berlaku sejak 15 April 2023 tersebut telah dilarang oleh Kantor Sekretariat Presiden (KSP) dan juga penegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Parto Patrio Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam video yang diterima VIVA, Sabtu 20 Mei 2023, memperlihatkan seorang pengunjung mempertanyakan hal istimewa apa saja yang diberikan PT.Flobamor kepada pengunjung yang telah membayar Rp415.000 per orang untuk melakukan trekking di Pulau Komodo.

Lantas, petugas PT. Flobamor di pos retribusi Loh Liang menjelaskan bahwa ketentuan terbaru PT. Flobamor mengedepankan pelayanan prima dan keselamatan wisatawan selama trekking di Pulau Komodo dan Padar.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Petugas PT. Flobamor yang memakai kaos warna hitam dalam video tersebut menjelaskan 1 karcis masuk (entrance fee) seharga Rp400 ribu berlaku untuk satu orang. Tidak termasuk Rp15.000 per orang yang dibayarkan kepada petugas Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tercatat sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Wisatawan kunjungi Pulau Komodo

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)
Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Pengunjung yang hendak membeli karcis kemudian meminta penjelasan berapa orang ranger yang disiapkan untuk tamu grup.

“Satu orang tamu dihandle oleh satu orang guide. Misalkan 24 orang tamu stand by di sini 24 orang guide begitu,” tanya pengunjung tersebut.

Kemudian petugas PT. Flobamor kembali menyampaikan penjelasan yang berbeda dari penjelasan dia sebelumnya.

“Persoalannya kami Ka’e (kakak) ikut aturan dari kantor. Kan di SK kemarin sudah tertuang semua itu poin-poinnya. Satu karcis ini tiket per orang. Misalnya ini 5 orang itu satu guide ada tertuang di SK itu. Satu guide berarti satu tiket ini untuk 5 orang kan. Satu guide 5 orang aturannya begitu cuma di SK harganya tetap per pax,” balas petugas itu menjelaskan.

Tamu tersebut kembali merespons sambil tertawa.

“Harga Rp400.000 per orang itu ada spesialnya nggak,” tanya pria yang mengenakan celana pendek hitam yang duduk berhadapan dengan petugas PT. Flobamor.

Anggap KSP dan KLHK hanya meminta bukan perintah

Petugas PT. Flobamor bahkan berani berdalil sikap KSP dan KLHK hanya rekomendasi yakni meminta bukan perintah.

Itu tergambar dalam penjelasan petugas dalam video yang sama di mana pengunjung juga bertanya kenapa PT. Flobamora mengangkangi surat KSP dan KLHK yang menegaskan pencabutan tarif mahal di TNK bahkan seharusnya sebelum pelaksanaan ASEAN Summit ke-42 di Labuan Bajo Manggarai Barat 9-11 Mei 2023.

“Itu KSP bunyinya meminta tapi kalau belum ada konfirmasi dari PT. Flobamor ini masih berjalan dan untuk misalnya kalau memang dicabut itu haknya KLHK. Persoalannya kan tidak tidak ada surat dari KLHK untuk mencabut. Kalau misalnya mencabut pun dari PT Flobamor silakan karena itu wilayahnya KLHK PT. Flobamor tidak bisa bilang tidak. Soalnya suratnya tidak berbunyi seperti itu untuk mencabut izin tidak,” klaim petugas PT. Flobamor di Pulau Komodo.

Untuk diketahui, PT. Flobamor merupakan perusahaan daerah milik Pemprov NTT yang mendapat hak pengelolaan Taman Nasional Komodo berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) pada November 2021 lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo terbagi atas beberapa kategori sebagai berikut:

Sebelum masuknya PT.Flobamor, wisatawan asing (WNA) yang hendak trekking di Pulau Komodo cukup membayar Rp150 ribu per orang sedangkan untuk wisnus hanya Rp5000 ribu.

Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. (Jo Kenaru/tvOne/ Manggarai Barat-NTT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya