Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat, Kubu Haris Azhar-Fatia Harap Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali bergulir. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 22 Mei 2023. Duduk sebagai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. 

Proyek Kereta Cepat Dilanjutkan Sampai Surabaya, Luhut Bentuk Tim Percepatan dengan China

"Iya (sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pukul 10.00 WIB). Saya akan hadir bersama dengan Fatia dan Haris Azhar serta kuasa hukum lainnya," kata kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, M Isnur saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari
Luhut Ungkap Rencana China Tanam Ratusan Hektare Padi di Kalimantan

Isnur berharap, pada sidang kali ini, hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kliennya dalam perkara pencemaran nama baik itu. Kata dia, eksepsi dilayangkan lantaran dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh dengan cacat formil.

"Saya harapkan hakim jernih, lurus dan berintegritas dalam menilai eksepsi yang kami ajukan. Nampak jelas, dakwaan yang diajukan jaksa kepada pengadilan penuh dengan cacat, penuh miss-proses, penuh dengan dugaan yang menurut kami bagian dari peradilan yang sesat," tuturnya. 

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Maka dari itu, kami harap, hakim mengabulkan eksepsi kami dan tidak meneruskan perkara ini ke dalam pokok perkara," sambung Isnur.

Jika harapan itu dikabulkan, maka Isnur menyebut Jaksa harus melakukan perbaikan melalui proses penyidikan sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku.

"Jaksa sebagai penuntut bisa melakukan perbaikan setelah melalui proses penyidikan yang proper, penyidikan yang cukup baik, penyidikan yang juga menaati perintah undang-undang dan hukum," tandas Isnur. 

Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan prematur. Ini dikarenakan tidak pernah terjadi mediasi antara Haris Azhar dan Fatia dengan Luhut.

"Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor Menko Marves dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud dari penerapan prinsip ultimatum remedium," kata tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. 

Kata tim penasihat hukum, penyidik Polda Metro Jaya sedianya mengirimkan surat permintaan mediasi sebanyak dua kali. Namun, Luhut Binsar tak bisa hadir dengan alasan pekerjaan. 

Kemudian, pada 15 November 2021, penyidik kembali menggelar mediasi dan dihadiri oleh Luhut Binsar selaku pelapor. Sedangkan terlapor, Haris Azhar berhalangan hadir. Namun, di hari itu, penyidik dan Luhut Binsar Pandjaitan menyepakati bahwa mediasi telah gagal terlaksana.

Tim penasihat hukum Haris Azhar mengungkap kliennya sempat mengundang Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi terkait video berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!'. Tapi, undangan itu tak diindahkan oleh Luhut. 

Selain itu, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Haris Azhar juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, melainkan langsung ke tahap penyidikan. 

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memiliki itikad buruk lantaran tidak mau menyelesaikan masalah kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar secara damai. 

Direktur Lokataru, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik Luhut

Photo :
  • Antara

Awalnya, Jaksa mengatakan Luhut Binsar merupakan korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dan Fatia dalam video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya'. Maka dari itu, Haris Azhar dan Fatia yang harus menyampaikan permohonan maaf kepada Luhut tanpa syarat.

"Bahwa dalam perkara a quo, saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dan Fatia. Maka seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat ke Luhut," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Selain itu, Jaksa juga menilai Luhut tidak wajib memberikan klarifikasi dalam podcast tersebut. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 dan UU Nomor 11 tentang ITE.

Luhut juga disebut telah menjalani pemeriksaan pada 20 Desember 2021 lalu. Luhut merupakan orang pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 20 Desember 2021, saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi orang pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik ataupun penyelidik di Kepolisian Metro Jaya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya