Haris Azhar dan Fatia Ingin Luhut Binsar Pandjaitan Diperiksa di Sidang Pekan Depan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, yang akan dilanjutkan pada pekan depan. Diketahui, agenda sidang tersebut ialah pemeriksaan saksi.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Desakan itu disampaikan, dalam sidang pembacaan putusan sela untuk terdakwa Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. 

Mulanya, Hakim Ketua Cokorda Gede Artha, mengatakan sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut dilanjutkan pada Senin, 29 Mei 2023. Setelahnya, tim penasihat hukum justru melayangkan protes lantaran pendapat Komnas HAM tak dibacakan dalam sidang putusan sela. 

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Komnas HAM berwenang memberi pendapat ke pengadilan jika menyangkut urusan publik. Majelis Hakim yang memeriksa perkara juga memberitahukannya di ruang sidang ke para pihak dan wajib mempertimbangkan," kata tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia.

Selanjutnya, tim penasihat hukum Haris dan Fatia, mendesak Jaksa menghadirkan dan memeriksa Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor pada sidang pekan depan.

Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati Tinggal Mencocokkan Waktu, Kata Sekjen Gerindra

"Sesuai Pasal 160 Ayat 1 KUHAP, yang pertama-pertama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut," tuturnya.

Kendati demikian, tim penasihat hukum Haris dan Fatia justru merasa ragu Luhut akan dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut.

"Apakah jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang? Nah itu yang kami sering kalau dalam perkara-perkara serupa. Di mana para pejabat, para penguasa melapor, mereka mempermainkan persidangan," katanya. 

Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. 

Dengan begitu, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara. Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sedianya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Di sisi lain, Jaksa menilai, terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian, terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kemudian, menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar rekaman dialog berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya