Mahfud MD soal LGBT itu Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Kemendagri

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meluruskan soal pernyataannya yang menyebut bahwa LGBT itu adalah kodrat bawaan dari lahir. Dia menegaskan bahwa hal itu berdasarkan Undang-undang dan disahkan oleh DPR RI.

Mahfud MD Jelaskan Alasan Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres di KPU

Mahfud menegaskan bahwa Undang-undang KUHP yang baru tidak memuat larangan terhadap LGBT. Alasannya, kata Mahfud, menurut pembuat Undang-undang LGBT merupakan kodrat. Di mana yang mengesahkan Undang-undang tersebut adalah DPR RI. 

Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat memberi sambutan di Seminar Nasional dengan tema Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024 di Universitas UIN Jakarta.

Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

"Saudara, KUHP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk Undang-Undang, LGBT itu kodrat. Sehingga tidak mau masukan itu pembentuk Undang-Undang, DPR," kata Mahfud dalam sambutannya, Selasa, 31 Mei 2023.

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

Mahfud juga mengaku banyak orang-orang yang tidak setuju dengan pendapatnya soal LGBT merupakan kodrat dari lahir. Dia menegaskan bahwa hanya menjelaskan isi dari Undang-undang tersebut, dan itu bukan pendapat pribadinya. 

"Nggak, bukan saya yang bilang. Sehingga banyak yang tanya, 'Pak saya tidak setuju pendapat Bapak tentang itu'. Saya bilang, saya tidak perlu persetujuan kamu, wong saya menjelaskan saja kok minta persetujuan? Kamu setuju atau tidak, itu yang berlaku menurut Undang-undang," kata dia. 

"Mana saya bilang begitu, yang bilang begitu itu DPR. Saya menjelaskan bahwa kenapa itu tidak masuk. Ya kata DPR begitu alasannya," sambungnya.

Mahfud MD RDP dengan Komisi III Terkait 394 Triliun

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengecam pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebut LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang. Menurut Anwar, LGBT bukanlah masuk kategori kodrat dan justru bertentangan dengan hal tersebut.

Kehadiran LGBT di Indonesia, kata Anwar, harus ditolak dan dienyahkan karena melanggar falsafah bangsa.

"Saya benar-benar kaget membaca pernyataan Mahfud MD  yang  menjelaskan bahwa 'LGBT itu sebagai kodrat jadi tidak bisa dilarang'," kata Anwar Abbas dalam keterangannya.

"Jadi kalau begitu LGBT tidaklah masuk ke dalam kategori kodrat malah menentang dan bertentangan dengan kodrat. Oleh karena itu kehadiran LGBT di negeri ini harus ditolak dan dienyahkan dari hidup dan kehidupan kita terutama di Indonesia karena sikap dan pandangan serta gaya hidup tersebut sudah jelas-jelas bertentangan dengan falsafah bangsa kita, Pancasila, dan UUD 1945," sambungnya. 

Mahfud MD sebelumnya menghadiri acara rapat kerja nasional (rakernas) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Dalam sambutan di acara tersebut, Mahfud MD membahas soal LGBT atau penyuka sesama jenis. Menurutnya, LGBT merupakan kodrat sehingga tidak dapat dilarang. 

Mahfud MD mulanya membahas soal KUHP yang baru disahkan. Pada tahun 2017, lanjut Mahfud, pembahasan mengenai KUHP sudah rampung, namun kerap menuai protes karena ada beberapa pasal kontroversial.

Salah satu yang mendapat protes tersebut ialah soal LGBT. Kemudian soal binatang piaraan masuk ke pekarangan orang lain, dan lainnya. Setelah pembahasan, RKUHP akhirnya disahkan pada Desember 2022.

"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," ujar Mahfud dalam sambutannya, dikutip dari Youtube KAHMI, Senin 22 Mei 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut LGBT tidak dilarang dalam KUHP yang baru disahkan. Dia menegaskan yang dilarang itu hanya perilakunya, bukan LGBT-nya.Sementara manusia, kata Mahfud, bagaimana pun adalah ciptaan Tuhan.

"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertujukan kepada orang itulah yang tidak boleh," ucap dia.

Mahfud megatakan KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang tidak mengatur pasal tentang LGBT. KUHP hanya mengatur secara umum soal pelecehan yang tidak terbatas pada LGBT.

"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua. Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang," tutur Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya