Respons Kejaksaan ke Keluarga David yang Ngeluh Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Rampung

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Metro – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak mau menanggapi perihal keluarga David Ozora yang mengeluhkan lambatnya proses penanganan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo cs.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

"Kompetensi saya untuk menjawab hal yang menjadi materi penanganan perkara ya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyan kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Ade mengklaim pihaknya masih meneliti berkas perkara kasus tersebut. Berkas sendiri diketahui belum lama dilimpahkan lagi oleh polisi ke kejaksaan karena ada yang harus diperbaiki. Dirinya mengklaim Kejati DKI punya batasan selama 14 hari kerja meneliti berkas itu. Adapun berkas baru dilimpahkan lagi oleh polisi pada 10 Mei 2023 lalu.

"Berkas sudsh diterima kembali oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan masih dalam tahap penelitian. Kita punya batasan maksimum penelitian selama 14 hari terhitung sejak berkas diterima kembali," ujanya.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Sebelumnya diberitakan, keluarga David Ozora mengaku lelah dengan proses penanganan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo Cs. Hingga kini, polisi masih belum merampungkan berkas perkara kasus itu untuk beranjak ke tahap persidangan.

Hal tersebut diucapkan langsung oleh perwakilan keluarga David, Alto Luger melalui sebuah unggahan di akun twitter resminya. Alto menyebut bahwa keluarga David lelah lantaran polisi tidak jelas menangani perkara ini.

"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus ini atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat berencana atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," ujar Alto dikutip Selasa 23 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya