Pejabat Anak Perusahaan Telkom Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp17 Miliar

Kejati Banten Tetapkan Pejabat Anak Perusahaan Telkom Tersangka Korupsi Rp17 Miliar
Sumber :
  • Yandi Deslatama (Serang)

VIVA Nasional - Pejabat anak perusahaan Telkom beserta rekanannya ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten, dengan dugaan korupsi senilai Rp17 miliar, dari total anggaran sekitar Rp 19 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi dalam proyek pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC pada PT. SCC Tahun 2017. 

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejati Banten, Selasa (23/5/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten telah memanggil tiga kali VHM sabagai saksi, namun tidak pernah datang. Penyidik juga telah mendatangi kantor dan rumah sang Dirut, namun tidak pernah ditemukan. Hingga akhirnya penyidik kejaksaan menemukannya di sebuah rumah, daerah Tangerang Selatan (Tangsel) dan dibawa ke Kejati Banten.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya Dirut PT SC ditetapkan tersangka pada Selasa dini hari, 23 Mei 2023, sekitar pukul 00.50 wib.

Kejati Banten Tetapkan Pejabat Anak Perusahaan Telkom Tersangka Korupsi Rp17 Miliar

Photo :
  • Yandi Deslatama (Serang)
eSIM Bagian dari Mengurangi Jejak Karbon

"Tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan mitra PT TAP pada Tahun 2017, di mana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi," terangnya. 

Menurut Kejati Banten, dalam pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC.

Kemudian tidak dilaksanakannya kontrak kerja oleh PT TAP selaku mitra pelaksana, serta terdapat dugaan aliran dana atau fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-231/M.6.5/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 hari, terhitung mulai 23 Mei sampai dengan 11 Juni 2023.

"Tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat 1, subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelasnya. 

Perlu diketahui bahwa BP yang menjabat sebagai Vice President (VP) Sales PT SCC atau PT Sigma Cipta Caraka alias TelkomSigma, anak usaha PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang IT telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu. BP mendekam di Rutan Klas IIB Serang pada 13 April 2023 lalu.

BP diduga melakukan rekayasa dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC pada PT SCC Tahun 2017. Perkara dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT- 203/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan tahun 2017, PT SC dengan PT SCC melakukan kerjasama untuk pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC, berdasarkan Kontrak Nomor : 194/SCC/ISCI/A/17 dan Nomor 01/SC-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 24 Mei 2017, untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC.

Proyek pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/Hp) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19.200.585.000.

Kemudian PT SCC yang merupakan anak perusahaan BUMN menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung dan meningkatkan kontrak. Perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni  2017 dengan nilai kontrak Rp.16.149.941.400.

Penunjukkan langsung itu ditengarai sebagai "pengondisian" oleh BP dan VHM. Padahal, PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, provider, operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk atau jasa spesifik. 

Kemudian PT SC sebagai pemberi pekerjaan kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VHM dengan direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VHM dengan LM, Dirut PT TAP.

Akan tetapi, pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif, karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan barang dan tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang atau pekerjaan secara nyata serta dok BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017. Hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP. Akibatnya, PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka BP dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 juncti Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya