KPK Geledah Kantor Kemensos Diduga Terkait Korupsi Bansos Beras

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penggeledahan di kantor Kenenterian Sosial (Kemensos). Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Benar, ada kegiatan yang dimaksud (penggeledahan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa 23 Mei 2023.

Ali masih belum merinci terkait ruangan apa yang digeledah KPK di Kemensos RI. Penjelasan lebih lanjut bakal disampaikan setelah proses penggeledahan rampung.

Sebelumnya, Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo dan 5 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos), di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 sampai 2021, dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan keenamnya untuk pergi ke luar negeri, dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Kata Ali, pencegahan ini bagian dari rangkaian proses dan kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," jelas Ali dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.

Dikatakan Ali, pencegahan terhadap keenam tersangka diajukan selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. Ia menyebut pencegahan dilakukan agar para tersangka dapat hadir dalam proses pemeriksaan.

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelasnya.

Ia tak menutup kemungkinan akan memperpanjang pencegahan ini jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

"Dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," pungkas Ali. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Status Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024