Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Jerat Johnny Plate, Siapa?

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Satu tersangka baru itu bernama Windi Purnama (WP), yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka sebelumnya yakni Irwan Hermawan. 

"Telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan Tersangka IH)," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 24 Mei 2023.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Kata Ketut, Windi lebih dulu diamankan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan tim kejaksaan tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo. 

Terpopuler: Pendakwah yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi sampai Chicco Jerikho Sakit Sepsis

Setelah berhasil diamankan, saksi Windi dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan status saksi Windi menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," tuturnya.

"Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo," jelas Ketut. 

Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang

RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, sudah ada tujuh orang total yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu masing-masing berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP, dan WP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya