- VIVA/Ilham Rahmat
VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi calon legislatif (caleg) terpilih.
Hal itu ditegaskan Hasyim saat disinggung mengenai surat yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban caleg melaporkan LHKPN.
"Hasil pemilu kan ada tiga jenis, perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu, 24 Mei 2023.
Hasyim mengatakan tidak ada aturan khusus dalam peraturan KPU terkait dengan kewajiban melaporkan LHKPN. Hanya saja, KPU dan KPK sejauh ini telah berkoordinasi terkait dengan kewajiban caleg melaporkan LHKPN itu.
"Bukan kita atur di peraturan KPU pencalonan. Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa penyerahan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK dilakukan setelah caleg ditetapkan sebagai calon terpilih. Bukan saat dirinya melakukan pendaftaran sebagai calon legislatif.
"Sehingga kalau kita lihat di pemilihan yang lalu juga penyerahannya bukan pada saat pendaftaran calon. Tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih. Nah namanya calon terpilih kan hasil pemilu," ujar Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat itu berupa permintaan agar bakal calon legislatif (bacaleg) yang nantinya terpilih hasil Pemilu 2024 dan duduk di parlemen agar diharuskan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," bunyi surat permintaan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri, dikutip Rabu 24 Mei 2023.
Permintaan tersebut dilakukan guna mencegah adanya tindak pidana korupsi. Adapun permintaan pelaporan itu, telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian, Firli turut mengimbau kepada bacaleg yang nantinya terpilih, bisa mendaftarkan LHKPN-nya secara daring atau online. Pendaftaran bisa dilakukan melalui elhkpn.kpk.go.id, proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.
Diketahui, surat itu ditandatangani Firli pada 16 Mei 2023. Surat itu bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.