Divonis 8 Tahun Bui, Salah Satu Terdakwa Kasus Suap di MA Tak Ajukan Banding

salah satu terdakwa kasus suap di MA, Theodorus Yosep Parera
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhi hukuman 8 tahun penjara, untuk salah satu terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Theodorus Yosep Parera. Ia juga didenda sebanyak Rp 750 juta dalam kasus suap itu.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Yosep sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung dalam kasus suap perkara di lingkungan MA.

"Pidana penjara untuk Terdakwa Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Rabu malam, 24 Mei 2023.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Tak hanya Yosep, satu terdakwa lain bernama Eko Suparno huga telah dijatuhi hukuman selama 5 tahun oleh majelis hakim.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Pidana penjara untuk Terdakwa Eko Suparno selama 5 tahun dan denda Rp750 juta," kata Ali.

Kemudian untuk kedua terdakwa kasus suap perkara di MA itu diyakini bersalah telah melakukan suap dan melanggar sebagaimana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas putusan tersebut, Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir," kata Ali.

Sementara itu, terdakwa Yosep pun tak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhi hakim untuk dirinya. Yosep mengaku pasrah dengan apa yang harus didapatnya saat ini.

"Saya enggak banding, oke ya saya terima ya," ujar Yosep saat ditemui di KPK Rabu malam.

Diketahui, Yosep dan Eko merupakan terdakwa dalam kasus suap perkara di lingkungan MA bersama dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 8 Desember 2022. Gazalba Saleh diduga dijanjikan menerima uang SGD 202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

“Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Johanis saat konferensi pers, Kamis 8 Desember 2022.

Kemudian, Johanis menyebutkan Debitur KSP intidana Heryanto Tanaka (HT) meminta pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) untuk mengurus dua perkara tersebut. 

“Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta, dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” ucap dia.

Putusan bebas itu pun membuat jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Selanjutnya, Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria (DY) untuk mengkondisikan putusan kasasi.

“Karena YP dan ES telah mengenal baik, dan biasa bekerja sama dengan DY sebagai salah satu staf kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan uang sekitar SGD 202 ribu, atau setara dengan Rp2,2 miliar,” ujar dia.

Kemudian, Johanis menyebutkan, untuk mengkondisikan putusan, DY mengajak Nurmanto Akmal (NA), selaku staf di kepaniteraan MA. Dari situ, komunikasi dengan Gazalba Saleh (GS) mulai terjadi.

“Dan NA selanjutnya mengomunikasikan dengan RN (Redhy Novarisza) selaku staf GS dan PN (Prasetio Nugroho) selaku asisten hakim agung GS, dan sekaligus sebagai orang kepercayaan GS yang adalah salah satu hakim agung di Mahkamah Agung RI,” ujar dia lagi.

Akhirnya, Gazalba Saleh pun ditunjuk menjadi hakim anggota untuk kasus kasasi terdakwa Budiman Gandhi Suparman. Dan putusan kasasinya adalah menghukum Budiman dengan lima tahun penjara.

"GS ditunjuk menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Budiman Gandhi, selama proses kasasi RN dan PN aktif komunikasikan keinginan HT, YP, dan ES terkait pengondisian putusan, putusan terpenuhi dengan Budiman terbukti bersalah dan dipidana selama 5 tahun," kata dia.

“Dalam mengkondisikan putusan kasasi tersebut, sebelumnya diduga telah ada penerimaan uang pengurusan perkara melalui DY yang diduga uang tersebut dibagi di antara DY, NA, RN, PN, dan GS,” sambung dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya