- mahkamahagung.go.id
VIVAnews - Mahkamah Agung menilai berhak menguji Keputusan Presiden tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun, Mahkamah akan melihat terlebih dahulu jenis keputusan presiden tersebut.
"Kalau keppres bersifat regulasi, MA bisa mengujinya," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 25 Juni 2010.
Harifin menjelaskan, jika keppres berisi suatu aturan, misalnya aturan apa yang boleh dilakukan satgas dan kewenangannya, maka keppres tersebut mengandung regulasi. "Regulasi itu harus berdasar aturan yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, Petisi 28 menggugat landasan pembentukan satgas. Haris Rusli menilai satgas hanya agresif terhadap kasus-kasus yang tidak terkait dengan istana. Namun, satgas kurang tanggap dengan kasus-kasus yang diduga melibatkan istana.
"Pisau satgas sangat tumpul ketika kasus itu mengarah ke istana negara seperti kasus skandal Bank Century, dugaan pengemplangan pajak Paulus Tumewu, dugaan korupsi Jhonny Allen Marbun, dugaan korupsi IT di KPU, dan dugaan korupsi aliran dana miliaran rupiah di yayasan yang dipimpin Djoko Suyanto," jelas Haris Rusli.
Menurut Haris, landasan pembentukan satgas itu bertentangan dengan Undang Undang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN dan delapan undang-undang terkait.