Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mensesneg Pratikno Pastikan Pemerintah Taat

Mensesneg Pratikno
Sumber :
  • ugm.ac.id

VIVA Nasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Jelang Putusan MK, Jimly: Semua Harus Terima Meski Tak Memuaskan

Pratikno mengatakan sejauh ini pemerintah tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, sebelumnya juga pemerintah, kata Pratikno, selalu merujuk pada Undang-undang KPK.

"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang. Undang-undang mengatakan apa ya kita taat. Sampai dengan kemarin, kan kita merujuk Undang-undang KPK," ujar Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023. 

PDIP Isyaratkan Megawati Bertemu Prabowo Tunggu Hari Baik

Pratikno menjelaskan, pemerintah sedianya telah membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk menyeleksi pimpinan KPK selanjutnya. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
KPK Allows Inmate to Meet Family during Eid al-Fitr

"Pada periode 4 tahun yang lalu, pada bulan Mei itu, pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK, nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan. Bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya, kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun," tuturnya.

Kendati demikian, Pratikno menyebutkan, dirinya belum membaca secara lengkap putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia hanya menegaskan, pemerintah pusat akan menaati seluruh putusan yang ditetapkan pemerintah.

"Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu aja sampai kami pelajari amar putusan MK," kata Pratikno. 

Masa Jabatan Pimpinan KPK 

Sebelumnya diberitakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun. 

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan  YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

MK menuturkan penambahkan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

"Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat. 

Selain itu, hakim Arief menjelaskan, sistem rekrutmen pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30 tahun 2002 mengancam independensi KPK. 

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," kata hakim Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya