Sumber :
- VIVA
VIVA Nasional – Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar seorang karyawan di PHK atau dipecat gara-gara izin cuti untuk haji. Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan sudah memberikan klarifikasi.
Pihak perusahaan mengatakan jika karyawan tersebut tidak di PHK melainkan sudah masuk masa pensiun sejak 2022 tahun lalu.
Sebenarnya berapa durasi cuti haji? Apakah memotong cuti tahunan dan cuti besar? Lebih jelasnya, yuk simak infografik soal aturan izin cuti haji berikut ini.
Baca Juga :
Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global
Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim
Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :