Kemendag Diminta Transparan soal Penerbitan SPI Bawang Putih

Ilustrasi Impor bawang Putih.
Sumber :
  • Antara/ Saiful Bahri

VIVA Nasional – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aryo Dharma Pala menilai Indonesia masih memerlukan importasi bawang putih. Sebab, produsen dalam negeri hanya bisa memenuhi 5 persen dari total kebutuhan bawang putih masyarakat. 

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

“Jadi kita perlu impor (bawang putih) karena produktivitas dalam negeri kita tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Aryo saat ditemui dalam acara diskusi publik bertajuk ‘carut marut tata niaga impor bawang putih’ yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Aryo menuturkan, importasi bawang putih harus tetap dilakukan untuk mencegah kelangkaan dan kenaikan harga. Terlebih, saat ini keran importasi juga terhambat karena carut marutnya penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Jokowi Klaim Impor Jagung Turun dari 3,5 Juta Ton Jadi 450 Ribu Ton

“Kita tetap butuh impor (bawang putih) karena kalau tidak harga semakin naik. Ini harga naik aja karena kuota ada hambatan impor, kelangkaan harga naik,” ucapnya.

RI Sudah Impor 567,22 Ribu Ton Beras Maret 2024, Naik 921,51 Persen

Terkait kuota impor bawang putih, Aryo mendorong agar Kemendag bersikap terbuka. Dia meminta kementerian yang dipimpin Zulkifli Hasan tersebut membuka data nama-nama perusahaan yang mendapatkan kuota impor.

“Kuncinya itu harus transparansi siapa yang mendapatkan kuota bisa impor dan berapa itu harus dibuka, ga ada yang data sensitif di situ,” ujar Aryo. 

“Sekarang perusahaan aja semakin didorong transparan keuangan perusahaan apa lagi ini terkait kepentingan publik itu harus terbuka siapa yang impor dengan kuota tertentu,” imbuhnya. 

Oleh karena itu, Aryo mendorong agar Kemendag melaksanakan sebaik-baiknya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang penerbitan SPI bawang putih. 

Sebab, hingga 31 Maret 2023 Kemendag hanya menerbitkan SPI kepada 35 perusahaan dengan total volume sekitar 170 ribu ton. Lalu, Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih bagi para pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan sejak awal Februari 2023. 

“Permendagnya itu sudah aman, on paper itu by regulatin sudah aman cuma implementasinya kita ga tau apakah benar-benar sistemnya bermasalah atau ada kesengajaan kita ga tahu,” ucapnya.

Senada dengan Indef, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilahkan 
pengusaha untuk melakukan impor bawang putih demi menjamin ketersediaan di pasaran. 

Namun, Wakil ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, importasi bawang putih boleh dilakukan asalkan Kemendag transparan dalam menerbitkan SPI. 

Pasalnya, sejak Maret 2023 Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih tanpa alasan yang jelas. Sehingga mengakibatkan harga bawang putih merangkak naik karena pasokan terbatas. 

"Coba kita ambil kebijakan importasi pangan, itu kebijakan penting, jika memang negara harus terlibat didalamnya dengan pembatasan oleh pelaku dalam negeri tapi semua harus tranpasaran," kata Guntur. 

Guntur mengaku pihaknya bakal menegur Kemendag soal penerbitan SPI agar bersifat terbuka. Hal itu supaya terciptanya iklim importasi bawang putih yang kompetitif dan semua pelaku usaha berpeluang melakukan importasi bawang putih. 

“Bukan soal SPI saja, barangkali ada persaingan dalam hal pelaku usaha mendapatkan SPI, jadi semua transparan terbuka sehingga setiap pihak yang memang kompetitif (melakukan import) bisa mendaptkan SPI,” tuturnya.

Guntur mengatakan, KPPU berkomitmen mendorong Kemendag untuk membuka data perusahaan yang mendapatkan izin impor bawang putih. 

“Kita fokus ke SPI harus transparant, bukan siapa yang dapat dan Kemendag punya kompetensi di situ,” ucapnya. 

Guntur juga mengaku heran kenapa Kemendag menghentikan penerbitan SPI. Menurutnya, keran importasi bawang putih harus dibuka seluas-luasnya kepada pelaku usaha. 

"Saya heran pelaku usaha bawang putih kenapa di atur seperti anak-anak, biarkan mereka melakukan profesi itu, import atau kebanyakan import biarkan, mereka yang bertanggung jawab sendiri, semua bisnis punya resiko," ujar Guntur.

Guntur mendesak kementerian terkait dalam hal ini Kemendag agar berhati-hati dalam menetapkan SPI bawang putih. Kemendag harus melaksanakan Permendag Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 untuk menerbitkan SPI ke pelaku usaha.

"Instansi terkait perlu berhati-hati dalam menetapkan (SPI) agar pelaku usaha tepat waktu dalam merealisasikan import bawang putih sehingga pasar dalam negeri tidak mengalami kekurangan pasokan," jelasnya.

Oleh karena itu, Guntur mendorong pihak-pihak terkait untuk mengawasi dan mencatat realisasi impor oleh importir sampai kepada distribusi di tingkat pengecer.

Menurutnya, pengawasan itu menjadi penting untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih dalam negeri. Sebab, masyarakat masih memiliki kecenderungan membeli bawang putih hasil impor. 

"Diperlukan adanya pengawasan dan pencatatan terhadap realisasi import oleh importir sampai kepada distribusi di tingkat pengecer untuk memastikan ketersedian dan stabilitas harga bawang putih dalam negeri," tegasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha juga menekankan agar regulasi SPI bisa tegaskan, hal itu supaya kebutuhan pokok bawang putih menjadi stabil dan tidak melambung tinggi.

Kemudian, seorang pedagang makanan, ibu Ninu juga mengeluhkan harga bawang putih yang melonjak menjadi Rp. 45 ribu. Dirinya mengeluh terhadap harga tersebut, bahkan ia mengaku tidak mendapatkan keuntungan menjual makanan dengan harga bawang yang begitu tinggi.

"Harga bawang sekarang empat puluh sampai empat puluh lima ribu, kalau saya naikkan harga jualan saya, ga laku, jadi mau ga mau harga tetap sama tapi untungnya dikit," jelas ibu Ninu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya