Beri Uang ke Anak Jalanan dan Gepeng di Kota Malang Bakal Kena Denda

Ilustrasi petugas bersama anak jalanan.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Nasional - Fenomena menjamurnya anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Malang dianggap meresahkan bagi Pemerintah Kota Malang. Maraknya, anjal dan gepeng disikapi dengan razia oleh Satpol PP Kota Malang, namun hal itu dianggap tidak cukup. 

Sang Anak Minta Transfer Uang ke Jemaat, Sumber Penghasil Pendeta Gilbert Jadi Sorotan

Ada wacana Pemkot Malang bakal mengusulkan sanksi bagi masyarakat yang memberi uang pada anjal dan gepeng. Sebab, kedermawanan masyarakat banyak dimanfaatkan oleh anjal dan gepeng untuk terus meminta-minta. 

Wacana ini bakal diusulkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) melalui legislatif atau DPRD Kota Malang. Satpol PP Kota Malang selama ini selalu melakukan penertiban dan pembinaan namun tidak membuat anjal dan gepeng jera. 

3 Cara Menjual Uang Koin Rp1.000 Melati Biar Untung, Bisa Capai Rp100 Juta?

"Ini memang yang amat disayangkan, ketika merasa mudah untuk meminta-minta terus dilakukan meski sudah ditertibkan. Tidak jarang ada yang sampai pakai cara kekerasaan saat di jalanan, atau ada unsur pemaksaan, ini yang harus dicegah," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis, 25 Mei 2023.

Anak-anak jalanan.

Photo :
  • U-Report
Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Rahmat mencontohkan, di daerah lain kebijakan larangan memberikan uang dianggap efektif mengurangi keberadaan anjal dan gepeng terutama di tempat umum. Sebab, keberadaan anjal dan gepeng ternyata tidak cukup hanya dengan penertiban, namun juga perlu larangan memberi untuk masyarakat. 

"Daerah lain sudah menerapkan aturan seperti itu, jadi tidak hanya pelakunya saja (anjal dan gepeng). Tapi perlu aturan bagi pemberi untuk dikenakan sanksi," ujar Rahmat. 

Rahmat mengatakan, bahwa Satpol PP akan koordinasi dengan Dinas Sosial dalam mengusulkan rencana sanksi dalam perda. Dikatakan Rahmat, bakal ada perubahan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mewujudkan sanksi tersebut. 

"Ini sementara masih kita wacanakan. Menunggu propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Sanksi bisa saja seperti denda," tutur Rahmat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya