Berkas Perkara Mario Dandy Dinyatakan Lengkap Usai Dikritik Keluarga, Ini Kata Kuasa Hukum David

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional– Kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akhirnya siap disidangkan.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Berkas perkara akhirnya dinyatakan rampung alias P21 pada 24 Mei 2023 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehari sebelumnya, pada 23 Mei 2023, pihak keluarga David sempat mengkritik lambatnya kasus ini. Meski begitu, kuasa hukum dari David Ozora, yaitu Melissa Anggraeni, tidak menganggap kasus akhirnya baru P21 karena kritikan keluarga kliennya.

Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

"Enggak sih karena saya terutama berkomunikasi terus dengan kejaksaan. Memang dari awal sudah tahu mereka akan mengoptimalkan waktu 14 harinya itu untuk menggali fakta lagi karena terkait pelaku anak kemarin itu cukup sangat diburu-buru karena aturan. Karena ini kasusnya menjadi atensi publik juga, kejaksaan berhati-hati. Hanya, desakan publik itu tetap dilakukan sehingga mau tidak mau keluarga juga terus mengingatkan menyampaikan berulang kali," kata dia kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

Dia menyebutkan aparat masih on track dalam penanganan kasus ini. Tapi, dia mengatakan memang tak bisa dipungkiri pemberkasannya lambat dibanding kasus lain. Namun, lambatnya pemberkasan diyakini Melissa karena jaksa tidak mau dakwaan yang mereka susun nanti tidak terbukti. Sebab, kasus ini menurutnya adalah kasus yang jadi perhatian sehingga jaksa pasti sangat teliti jadi agak lambat.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

"Tapi, kalau lambat ya lambat ya kalau dibandingkan kasus yang lain. Karena, biasanya setelah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, biasanya kan lebih seminggu gak nyampe dua minggu sudah pelimpahan. Tapi karena ini kasus lagi-lagi atensi publik, mereka juga berhati-hati. Jangan sampai ada celah-celah yang belum ditutup, sehingga nanti dakwaan mereka tidak terbukti," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya