Maju Caleg DPR RI, Adik Hatta Rajasa Resmi Mundur dari Bupati OKI

- VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)
VIVA Nasional – Iskandar resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Adik kandung mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Hatta Rajasa itu, mengumumkan pengunduran diri saat Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis, 25 Mei 2023.
Keputusan mengajukan pengunduran diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada mendagri melalui Gubernur," kata Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri, Jumat, 26 Mei 2023.
Ilustrasi Pemilu 2024.
- VIVA
Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI karena dia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilu legislatif 2024. Sementara akhir masa jabatan Bupati OKI 2019-2024, terhitung pada 31 Desember 2023.
"Perlu saya sampaikan, pengunduran diri ini merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi setiap pejabat negara, Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1), harus mengundurkan diri," ujar Iskandar.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD, maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden.