Polisi Pastikan Kondisi Mario Dandy dan Shane Lukas Sehat untuk Dibawa ke Kejaksaan

Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan dibawa ke kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas rampung menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke kejaksaan. Setelah tes kesehatan, keduanya pun dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan kesehatan) saya," kata Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, kata Komisaris Besar Polisi Hery Wijatmoko kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.

Setelah melewati tes kesehatan, Hery menegaskan bahwa keduanya dipastikan dalam kondisi yang fit. Dia mengatakan tidak ada halangan yang membuat keduanya tidak harus diserahkan ke kejaksaan hari ini.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan dibawa ke kejaksaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," ujar dia.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya