Istana Tunggu Pendapat MK soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku Sekarang atau Belum

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Nasional - Pihak Istana masih menunggu penjelasan dari Mahkamah Konstitusi atau MK, soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, apakah berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri cs atau untuk periode berikutnya.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari Mahkamah Konstitusi. Karena keputusan ini menimbulkan polemik, masa perpanjangan menjadi 5 tahun itu di masa kepemimpinan Firli Bahuri sekarang, atau berlaku periode berikutnya.

“Kita menunggu penjelasan MK, karena ada polemik dan banyak pendapat, ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang. Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan,” kata Faldo melalui keterangannya pada Jumat, 26 Mei 2023.

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Sebelumnya mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan merasa berduka atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun. Saat ini, kata dia, situasi KPK yang diketuai Firli Bahuri sedang memprihatinkan.

“Jadi menjawab dengan fenomena putusan, kalau itu jawabnya, Innalilahi wainnailaihi rojiun ketika bicara kondisi KPK yang lemah. Karena kita perihatin kondisi KPK dan ada perpanjangan,” kata Novel di Mabes Polri pada Kamis, 25 Mei 2023.

Namun, Novel meyakini putusan MK terkait masa jabatan Pimpinan KPK lima tahun itu bukan untuk periode ini. Akan tetapi, kata dia, putusan MK tersebut untuk kepemimpinan mendatang.

“Dari perspektif hukum melihat dari putusan, saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Kenapa? Karena, Presiden ketika mengangkat pimpinan KPK dengan SK. SK itu kurang lebih periode pimpinan KPK untuk 2019-2023,” jelas dia.

Apalagi, kata dia, panitia seleksi (Pansel) Pimpinan KPK juga sudah disiapkan. Sehingga, diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kedepannya tidak lagi suram.

“Saya yakin Pak Presiden akan lebih kepada SK yang dibuat. Tentunya, Pansel kan sudah disiapkan dan saya yakin mereka akan segara bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi,” pungkasnya.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani
Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Juru bicara MK, Faja

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024