Wamenkumham Sebut Presiden Segera Terbitkan Keppres Soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional –Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Hakim MK telah mengeluarkan putusan bahwa masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun diawali dari era kepemimpinan yang sekarang berjalan, yakni era Firli Bahuri Cs. 

"Berdasarkan penjelasan Jubir MK, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Eddy Hiariej, begitu ia karib disapa, dihubungi awak media, Jumat, 26 Mei 2023. 

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Karena itu, lanjut Eddy, Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya akan berakhir 20 Desember 2023 itu. 

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Eddy menyebutkan, penjelasan Jubir MK telah memberikan kepastian hukum terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Eddy meyakini, penjelasan Jubir MK akan menghentikan perdebatan di publik, sebab tidak ada tafsiran lain dalam putusan MK. 

"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian, sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," katanya. 

Sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa putusan hakim MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah bisa berlaku saat ini. 

Dengan begitu, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya akan berakhir pada Desember tahun ini diperpanjang hingga pengujung 2024

Selain itu, menurut Fajar, putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Guhufron itu juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya