Bantah Politis, Mahfud MD Akui Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir
- tvOne/Veros Afif
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menghadiri acara badan silaturahmi ulama pesantren madura (BASSRA) di Pamekasan, Madura, Jawa timur, Sabtu, 27 Mei 2023.
Menurut Mahfud MD, putusan MK terkait perpanjangan jabatan komisioner KPK itu dinilai akan membuka dua opsi kemungkinan yang tidak biasanya.
"Karena dulu tentang KPK sesudah lahir Undang-Undang Nomor 19 ada perubahan syarat umur calon ketua KPK minimal 50 tahun, tetapi waktu itu pak Gufron mendaftar belum 50 tahun, maka diperlakukan undang-undang saat mendaftar tidak langsung berlaku seketika itu," ungkap Mahfud MD
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Ketua MK itu menyebut Gufron boleh mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK, namun apa bisa diperpanjang atau tidak, karena saat ini masih ada dua opsi perubahan penetapan perpanjangan komisioner KPK, berlaku ke depan atau malah berlaku seperti biasanya.
"Kalau di dalam hukum administrasi yang sifatnya fasilitatif itu akan berlaku kepada periode berikutnya. Ada juga yang mengatakan putusan MK itu berlaku begitu diucapkan, tetapi ada juga putusan itu berlaku beberapa tahun kemudian, contoh Undang-Undang KPK dahulu, seperti dibentuknya Undang-Undang agar dibentuk KPK di setiap daerah, itu tidak langsung berlaku diberi waktu dua tahun kemudian," tambahnya.
Penetapan MK soal perpanjangan jabatan komisioner KPK itu bisa ditafsirkan berganda, namun itu semua akan dilihat dan akan di pelajari demi kemajuan Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
"Namun saya tegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan perpanjangan jabatan komisioner KPK oleh MK, dan akan dicari yang terbaik untuk Indonesia ke depan," pungkasnya.
MK diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk. akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.
Hakim MK M. Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, dan KPU, yaitu 5 tahun.
MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance, kata dia, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar, dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.