Gerak Cepat Mahfud dan Kapolri Usut Pembocor Putusan MK ke Denny Indrayana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana baru-baru ini menghebohkan dunia politik lantaran dirinya mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Beredar informasi tersebut membuat partai politik (parpol) menuju kekacauan. Pasalnya, sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilihan umum (pemilu) sudah selesai dilaksanakan. 

Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru atau campuran.

Ini artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup seperti era Orde Baru.

Denny menyebut mendapat informasi itu dari sumber yang dia yakini dapat dipercaya. Keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui dari sembilan hakim. Enam hakim MK menyetujui kembali sistem proporsional tertutup. Sementara tiga lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Menko Polhukam RI Mahfud MD

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD bergerak cepat menanggapi isu bocornya informasi hasil putusan MK itu. Dia pun meminta kepada MK untuk mengusut pembisik informasi itu kepada Denny Indrayana.

"Ya saya katakan, kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah, satu yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu," ujar Mahfud kepada wartawan, di Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 30 Mei 2023.

Mahfud juga mengaku telah memastikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembocoran data sistem Pemilu 2024. Mahfud menyebut MK belum memutuskan secara resmi terkait sistem Pemilu. 

"Sudah beredar isu di luar, saya tadi memastikan ke MK bahwa betul itu sudah diputuskan. Belum mungkin itu hanya analisis orang luar, sikap MK lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi, itu belum ada, oleh sebab itu kita harus menunggu," katanya. 

Sesuai arahan Menkopolhukam itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga bertindak cepat menyelidiki siapa dalang yang menyebarkan informasinya kepada Denny Indrayana. 

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Sigit. 

Kini, pihaknya akan melakukan rapat terkait kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. 

"Tentunya kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," katanya. 

Kendati demikian, Kapolri akan menindak tegas jika pihaknya menemukan unsur pidana dari pembocoran informasi hasil keputusan MK ini.

Pakar: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2024

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," pungkasnya. 

Kapolri Naikkan Pangkat 17 Pati dan Pamen Polri, Ini Daftar Lengkapnya!
Donald Trump sata menjalani sidang suap

Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas Rencana Uang Tutup Mulut untuk Pengaruhi Pemilu 2016

Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis dalam skema uang tutup mulut untuk mempengaruhi hasil pemilu tahun 2016.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024