Ombudsman Tak Segan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Lagi soal Laporan Brigjen Endar Priantoro

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa sudah mangkir beberapa kali panggilan, guna mendapatkan informasi atas laporan dari Brigadir Jenderal Endar Priantoro, yang telah diberhentikan secara sepihak sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan opsi kedua yakni dengan menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro ESDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Robert di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Robert menjelaskan bahwa opsi tersebut dilakukan jika para terlapor tak kunjung hadir selama tiga kali pemanggilan. Sejatinya, Ombudsman RI sudah mengirimkan surat penjadwalan kembali pemeriksaan pada 22 Mei 2023 kemarin, namun mereka pun tak kunjung hadir.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

"Karena ini bukan konteks balas membalas surat kami melakukan sesuai dengan prosedur kita kembali mengirimkan surat di tanggal 22 Mei 2023, yang intinya menegaskan kembali kewenangan ombudsman dan prosedur penanganan pemeriksaan," kata Robert.

Pun, opsi penjemputan paksa yang dilakukan oleh Ombudsman RI nantinya itu merupakan bentuk sesuai prosedur jika terlapor secara terang benderang sengaja tak hadir dalam proses pemeriksaan.

"Sekali lagi saya sampaikan ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ucap dia.

Kata Robert, Firli Bahuri sejatinya dijadwalkan pemanggilan pada 11 Mei 2023 kemarin dan sudah dikirimkan surat pemanggilan oleh Ombudsman. Namun, Firli tak bisa hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang pada 17 Mei 2023.

"Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," ujar Robert di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023.

Ombudsman Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu. Dan atas itu kemudian dilakukan pemanggilan yang kedua," imbuhnya.

Kemudian, Robert menjelaskan bahwa melakukan pemanggilan lainnya kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa. Ia pun diketahui yang menandatangi surat penghentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK.

Setelah melakukan panggilan ke Sekjen KPK, Ombudsman justru mendapatkan kabar yang sangat mengagetkan. Hal itu yakni, surat yang berisikan opini dari pihak KPK bukan bentuk klarifikasi atas laporan Endar Priantoro.

"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kemudian pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada," kata dia.

Maka dari itu, Robert menyebutkan bahwa KPK telah menolak pemanggilan Ombudsman atas laporan Brigjen Endar terkait penghentian secara sepihak kepada dirinya dari lembaga antirasuah itu.

"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya