Kabulkan Perpanjangan Masa Jabat Pimpinan KPK, MK Disebut Gagal jadi Pengawal Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA Nasional – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi lima tahun menuai polemik di kalangan praktisi hukum hingga masyarakat.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

Salah satunya datang dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD). Mereka menilai putusan MK syarat akan kepentingan segelintir orang. Direktur Eksekutif PAPD, Agus Rihat P. Manalu menyayangkan langkah MK terkait peraturan perubahan masa jabatan ketua KPK.

"MK telah offside dengan melakukan perubahan masa jabatan ketua KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dari sini saja sudah terlihat masih adanya oligarki kepemimpinan di negara ini. Seharusnya DPR lah yang membuat undang undang tersebut bukan di MK," kata dia kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

MK diyakini sudah lalai dalam mengemban tugasnya dan inkonstitusional dalam putusan yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK tersebut. Publik, kata dia, dipertontonkan dengan fakta bahwa KPK dan MK sudah jadi alat politik kekuasaan, tak independen sebagai lembaga anti rasuah dan lembaga penjaga konstitusi.

Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

"Perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK. MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan. Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan,” kata dia.

Lebih lanjut Rihat mengatakan, MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. Implikasi dari putusan tersebut, lanjutnya, masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun jadi lima tahun. Selain itu, MK juga mengubah muatan pada Pasal 29 huruf e UU KPK.

"Dari yang awalnya berbunyi 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan', diubah menjadi 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan," kata dia lagi.

MK diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk. akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.

Hakim MK M. Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, dan KPU, yaitu 5 tahun.

Pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance, kata dia, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar, dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya