Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa
Sumber :
  • SC

VIVA Nasional – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Alhasil, Teddy Minahasa diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Profesor Pro-Israel Lecehkan Wanita Berhijab di Kampus AS, Langsung Dipecat!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa digelar sejak pukul 09.00 Wib sampai jam 22.30 Wib atau kurang lebih 12,5 jam.

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Photo :
  • SC
Khofifah Tak Setuju Wacana Kemensos dan KemenPPPA Digabung

Menurut dia, wujud perbuatan terduga pelanggar memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram.

“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

Maka dari itu, Ramadhan menyebut Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan Teddy Minahasa dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Adapun, kata dia, Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang KKEP.

Dalam sidang etik ini, ada lima orang jenderal yang akan menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa. Diantaranya Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).

Kemudian, Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri); Anggota Komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri); dan Anggota Komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Photo :
  • SC

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Photo :
  • SC


Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya