Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Cawe-cawe Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar
Sumber :
  • Instagram @zainalarifinmochtar

VIVA Politik – Sejumlah aktivis dan akademikus yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak hanya cawe-cawe pada urusan politik, tapi juga dalam polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cs.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun. 

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak jelas secara dasar hukum. Putusan tersebut, menurutnya, jelas memperlihatkan keburukan dari MK dan KPK.

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

"Alasan MK memutuskan itu belum jelas apa alasannya, tiba-tiba melakukan perpanjangan dari empat tahun menjadi lima tahun, karena secara hukum tata negara atau administrasi negara, kita sulit menemukan logikanya," ujar Zainal di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Putusan MK itu, katanya, sekarang sudah ada di tangan pemerintah. Maka ia harap agar Presiden Jokowi tidak mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai masa jabatan pimpinan KPK. 

"Keputusan ini masih menunggu tindakan hukumnya Presiden dengan mengeluarkan yang namanya Keprres perpanjangan. Harusnya pemerintah tidak mengeluarkan sehingga ada ruang untuk perbaikan pemerintah. Jadi, pemerintah jangan cuma cawe-cawe di pemilu aja," katanya. 

Zainul meminta agar Jokowi dapat menyelesaikan kisruh soal putusan perpanjangan masa pimpinan KPK. Ia ingin Jokowi untuk dapat cawe-cawe terkait persoalan KPK. "Dia bisa cawe-cawe sebenarnya dengan melakukan penafsiran hukum bahwa ini berlaku ke depan karena tidak ada dalam putusan," ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Masa jabatan diperpanjang 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya empat tahun.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

MK menuturkan penambahkan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

"Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat. 

Selain itu, hakim Arief menjelaskan, sistem rekrutmen pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30 tahun 2002 mengancam independensi KPK. 

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," kata hakim Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya