Plt Bupati Mimika Gugat Pasal soal Pemberhentian Sementara ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional –Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Retob mengajukan uji materiil atas Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang “Pemberhentian Sementara” Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK Nilai Endorsement Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Langgar Hukum, Tapi jadi Masalah Etika

Uji materiil dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory
Anies Singgung Ada Penggiringan Opini Pilpres 2024 Sudah Usai

Kuasa Hukum Pj Bupati Mimika, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, uji materiil dilakukan sebab diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang menyurati Pejabat (Pj) Gubernur Papua dengan meminta Johannes diberhentikan.

Padahal, dalam proses hukum yang telah dilalui Johannes hingga membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), upaya penahanan tidak pernah dilakukan oleh Kejati. Bahkan, putusan sela memutuskan, PN Tipikor Papua tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Soimah Jawab Kabar Soal Maju Jadi Bakal Calon Bupati Bantul

"Menurut kami, tindakan Kejati papua yang menerbitkan surat perihal 'permohonan pemberhentian sementara' terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan diluar kewenangan Kejati," kata Viktor kepada awak media di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.

Viktor menyebut, tindakan Kajati Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan Pasal 124 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur.

Dengan begitu, kata dia, tindakan Kejati Papua telah nyata merugikan hak konstitusional Johannes berkaitan dengan hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, juga terhadap hak atas martabatnya sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.

Lebih jauh, Viktor menilai, ada proses hukum yang dipaksakan oleh Kajati Papua terhadap Plt Bupati Mimika. Sebab, setelah perkaranya batal demi hukum dalam putusan sela. Kejati kembali mengajukan dakwaan baru dengan register perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, tanggal 09 Mei 2023. 

Padahal, perkara yang diduga melibatkan Pj Bupati Mimika ini sebelumnya pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2017-2019. Namun, proses penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.

Selain itu, perkara ini juga pernah dilaporkan ke Polda Papua pada Tahun 2021. Tetapi lagi-lagi perkara ini tidak dilanjutkan proses penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum.

Ilustrasi hukuman bagi koruptor.

Photo :
  • U-Report

Bahkan, lanjut Viktor, perkara ini kembali dilaporkan ke Polda Papua. Kemudian, pada 28 Februrari 2023 Polda menghentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

"Oleh karenanya, kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kajati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," kata Viktor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya