KPK Jelaskan Alasan Belum Akan Sidangkan Pencucian Uang Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan alasan pihaknya tidak serta menyidangkan kasus dugaan pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe, bersamaan dengan kasus suap dan gratifikasinya. 

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas penyidikan TPPU yang menjerat Lukas masih dilakukan. Tim lembaga antirasuah juga masih menelusuri aset-aset Lukas saat ini. 

“Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan. Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lalukan dengan optimal,” kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 1 Juni 2023. 

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap

Photo :
  • Istimewa

Ali sebelumnya memastikan pihaknya segera menyeret Lukas Enembe ke persidangan atas kasus suap dan gratifikasi. Sebab, berkas perkara Lukas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Sidang rencanannya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.  kata Ali, nantinya Lukas Enembe akan didakwa kasus suap dan gratifikasi dengan total Rp 46,8 Miliar yang didapat dari pohak swasta. Enembe pun saat ini sudah dialih tahanan ke Pengadilan Tipikor.

"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 Miliar yang diterima Terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta. Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata Ali.

Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 Miliar.

Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di RSPAD Gatot Subroto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp560 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya