Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Lawan Bareskrim

- VIVA/Farhan Faris
VIVA Nasional – Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus pencemaran nama baik.
Adapun gugatan praperadilan itu sudah teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin 29 Mei 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar (Keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Kamis 1 Juni 2023.
Kemudian, kata Djuyamto, gugatan yang diajukan oleh Archi Bela ditujukan kepada Bareskrim Polri untuk Direktur Tindak Pidana Siber.
Djuyamto pun menegaskan bahwa sidang gugatan nantinya akan digelar perdana dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal yakni Hakim Agung Sutomo.
"(Jadwal sidang perdana) Senin, 5 Juni 2023," beber dia.
Sebeblumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Archi Bela (AB), keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilakukan penahanan atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.
“Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik telah ditahan mulai hari ini Kamis, 11 Mei 2023,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, tersangka Archi Bela disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Selanjutny, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela (AB) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.