Denny Indrayana Dipolisikan soal Bocoran Sistem Pemilu, Anies: Jangan Sampai Orang Takut Berpendapat

Anies Baswedan di Nasdem Tower.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan heran dengan pihak-pihak yang melaporkan eks Wamenkumham, Denny Indrayana atas bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil

Menurutnya, laporan polisi yang dilayangkan terhadap Denny Indrayana ini bisa menjadi salah satu penyebab matinya rasa kebebasan masyarakat untuk mengungkapkan pendapat di muka umum.

"Jangan sampai, kita dalam situasi di mana orang takut untuk mengungkapkan pikiran, takut untuk mengungkapkan pendapat karena ketika mengungkapkan pikiran dan pendapat bisa mengalami kriminalisasi," kata Anies di Nasdem Tower, Jumat, 2 Juni 2023.

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Dikatakan Anies, harusnya publik dapat menghormati pendapat dan pikiran seseorang. Sebab, kebebasan seseorang mengutarakan pendapat itu dilindungi Undang-undang.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

"Marilah kita menghormati prinsip dasar dalam kemerdekaan, dalam demokrasi yaitu kebebasan untuk mengutarakan pandangan dan ini dilindungi Undang-undang. Jadi kita perlu menghormati pikiran dan pandangan yang diungkapkan," tuturnya.

Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta itu pun berharap kepolisian dapat menjaga marwahnya dan bersikap profesional dalam menjaga kehidupan berdemokrasi ini. Walaupun, ada laporan terhadap Denny Indrayana atas diduga bocornya putusan MK itu.

"Saya percaya, aparat kepolisian akan menjaga marwah itu sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat. Saya percaya kepolisian akan menjaga marwah demokrasi di Indonesia," ungkapnya.

"Jadi walaupun ada laporan-laporan itu silakan saja orang bikin laporan, namanya juga bikin laporan tapi saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat," pungkas Anies.

Sebelumnya diberitakan, pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum Anggota legislatif berbuntut panjang. Terkini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2023.

LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) sendiri mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13:00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus.

Musa Emyus berharap agar polisi segera memeriksa Denny Indrayana. Sebab, apa yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.

“Denny Indrayna nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa Emyus, dalam keterangannya, Senin.

Atas dasar itu, kata Musa, dirinya melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya lantaran telah membuat resah para bacaleg di seluruh Indonesia.“Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” tegas dia.

Turut mendampingi dalam laporannya BCAD ke Polda Metro Jaya, Ikatan Guru Ngaji Indonesi( IGNI) DKI Jakarta. IGNI datang mendampingi dipimipin Koordinatornya yakni Nurtini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Demikian hal itu disampaikan Mahfud Md melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu.

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya