352 Napi Terima Remisi di Sumut saat Hari Raya Waisak 2023

Polisi Hibur Para Napi di Tahanan
Sumber :
  • Tangkapan Layar: TikTok

VIVA Nasional – Sebanyak 352 narapidana (napi) beragama Budha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2023, yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Diantaranya, 10 warga binaan langsung menghirup udara bebas.

Kemenkumham Jatim Terapkan One Stop Service untuk Calon Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi menjelaskan resmi khusus (RK) II sebanyak 10 orang, dan sisanya menerima RK I dengan masa hukuman dikurangi 15 hari hingga 45 hari.

"Bahwa dari 352 warga binaan menerima remisi, dengan rincian kriminal umum sebanyak 205 orang. PP 28 Tahun 2006, berjumlah 3 orang dan PP 99 tahun ada 134 orang," ucap Imam pada Sabtu, 3 Juni 2023.

PKB Dorong Edy Rahmayadi Kembali Maju di Pilgub Sumut 2024

Petugas menginspeksi para narapidana di Lapas Kelas II Bogor, Jawa Barat, sebelu

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Dari 352 orang mendapatkan remisi tersebut, narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus hari Raya Waisak sebanyak 3 orang dengan perincian narkotika 2 orang dan narapidana 1 orang. 

Peringati Hardiknas 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut

Untuk narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus, kata dia, narapidana narkotika 133 orang dan narapidana korupsi 1 orang. 

Selanjutnya, Imam mengungkapkan untuk penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara berjumlah 31.559 orang pada data terakhir, 1 Juni 2023.

"Sebanyak 31.559 orang penghuni Lapas dan Rutan di Sumut, dengan rincian narapidana berjumlah 24.798 orang, tahanan 6.761 orang," kata Imam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya