Klaim Bakal Profesional Urus Laporan terhadap Denny Indrayana, Begini Kata Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengklaim bakal profesional menangani laporan terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Korps Bhayangkara mengaku mengedepankan profesionalisme terhadap semua laporan, termasuk terhadap Denny Indrayana.

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

"Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah kepada wartawan, Minggu 4 Juni 2023.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah

Photo :
  • Polri TV
Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Dirinya mengatakan, kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, lanjutnya, apabila ada perkembangan bakal dibeberkan secara berkala.

"Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan," ujar dia lagi.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Sebelumnya diberitakan, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya. Maka dari itu, Denny menyebut Indonesia kembali ke dalam sistem Pemilu Orba dengan otoritarian dan koruptif.

Denny menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah dan dihadiahi perpanjangan jabatan selama satu tahun. "KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya.

Menurut dia, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas Partai Demokrat, dikabarkan barter dengan kasus dugaan mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," sambungnya.

Sementara, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah isu tentang kebocoran informasi putusan lembaga itu atas gugatan Undang-Undang tentang Pemilu yang akan menetapkan sistem proporsional tertutup. MK menegaskan tidak terpengaruh dengan isu tersebut dan tetap dalam koridor. 

"Kalau soal itu karena kan memang enggak ada yang bocor. Dibahas saja belum, kan kita sampaikan begitu. Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya, kita, MK, tetap dalam koridornya. Semua orang mengawasi sekarang," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

Photo :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Fajar juga mengatakan hakim konstitusi memiliki tiga hal mendasar untuk mengungkap fakta yang ada di persidangan, yaitu dari keterangan ahli, keterangan saksi, dan pengumpulan alat bukti. Otoritas hakim untuk mempertimbangkan sebagian atau semua itu, termasuk momentum sekarang menjelang pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya