Rafael Alun Bakal Dihadirkan di Sidang mario Dandy, Ini kata PN Jaksel

Penampakan Mario Dandy Tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya buka suara soal dihadirkannya mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun  Trisambodo  sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa Rafael Alun bisa saja dihadirkan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas untuk menjadi saksi, apabila sudah dijadwalkan.

"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Tak hanya itu, Djuyamto menegaskan bahwa keluarga David Ozora juga bakal dihadirkan dalam persidangan jika keterangan diperlukan. "Keluarga korban, orang tua korban kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi bisa saja wajib dihadirkan," ucap dia.

Rafael

Photo :
  • 1476646
Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Anak AG Bakal Jadi Saksi

Terdakwa anak AG (15) bakal menjadi salah satu saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketnetuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Senin 5 Juni 2023.

Kendati demikian, Djuyamto menjelaskan bahwa sidang kesaksian anak AG bakal digelar secara tertutup nantinya. Hal itu sudah sesuai dengan asas peradilan bagi anak.

"Ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum," kata Djuyamto.

"Dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan huium acara secara tertutup," lanjutnya.

Namun hingga kini belum diketahui anak AG bakal bersaksi kapan untuk Mario dan Shane.

Sebelumnya, Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pembacaaan dakwaan

"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa 30 Mei 2023.

Hal tersebut dikatakan setelah PN Jakarta Selatan mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). "Kami sampaikan humas PN Jaksel, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," ucap dia.

"Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," ujarnya menambahkan.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya