Ayah David Ozora Ungkap 'Senjata' Hadapi Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

Jonathan Latumahina dan sang anak David
Sumber :
  • Twitter

VIVA Nasional – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap kalau memori ingatan anaknya belum utuh sepenuhnya.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Hal itu diungkap dalam akun Twitternya. Kondisi tersebut, kata dia, jadi catatan kuasa hukum anaknya, Mellisa Anggraini guna menghadapi persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

"Mellisa tiap ke rumah selalu bantu mengembalikan memori-memori David, walau berat dan harus ngadepin celetukan-celetukan random David tetep dia catat untuk keperluan sidang. Hal paling berat adalah saat ingatin 20 Februari dan hal ini nggak bisa dihindarkan," ujar dia seperti dikutip, Senin 5 Juni 2023.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Jonathan sempat menjawab pertanyaan salah seorang warganet soal penganiayaan yang menimpa anaknya. Menurut dia, David tak mengingat persis peristiwa tersebut. Dirinya sendiri mengatakan bakal hadir pada sidang pembacaan dakwaan keduanya. Dimana sidang bakal digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

"Belum ingat pas kejadian, masih fragmen-fragmen pecah saja, tapi sudah tahu kalau dia diinjak-injak," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaaan dakwaan

"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa 30 Mei 2023.

Hal tersebut dikatakan setelah PN Jakarta Selatan mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Kami sampaikan humas PN Jaksel, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," ucap dia.

"Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," ujarnya menambahkan.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala..

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya