Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar Jadi Sekretaris MA, KPK: Kapanpun Bisa Ditahan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Jakarta – Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah mengajukan cuti besar kepada MA, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap perkara di Lingkungan Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK menyebut masih tetap akan bisa menahan kapan saja Hasbi karena sudah berstatus sebagai tersangka.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

"Iya bisa (ditahan)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Senin 5 Juni 2023.

Kendati, Asep tak berbicara banyak soal dugaan adanya indikasi kaburnya Hasbi Hasan. Ia hanya menyebut bahwa cuti itu merupakan hak dari individu Hasbi Hasan.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Pengajuan cutinya yang bersangkutan itu ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti," kata Hasbi.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

Selanjutnya, Hasbi Hasan saat ini belum juga ditahan meski sudah menjadi salah satu tersangka kasus suap di MA. Asep mengatakan bahwa hal itu merujuk pada pasal 21 KUHAP. Ia menyebut bahwa terdapat alasan untuk melakukan penahanan oleh aparat penegak hukum (APH).

"Penahanan itu ada di Pasal 21 KUHAP, ada alasan objektif dan ada alasan subjektif. Silakan rekan-rekan bisa melihat kemudian memperdalam," kata dia.

KPK pun meyakini bahwa Hasbi Hasan bakal kooperatif dslam kasus suap di MA ini. Kedatangannya sebagai tersangka dinilai bukti kepatuhan dalam proses hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudsh menetapkan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi tersangka dalam kasus suap perkara di Lingkungan MA. Saat ini Hasbi pun memilih ambil cuti besar usai jadi tersangka.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara MA, Suharto. Ia juga menyebut bahwa MA sudah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris MA pengganti Hasbi Hasan.

"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bpk Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," ujar Suharto kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Gedung

Photo :
  • 1279247

Suharto menyebutkan bahwa pengganti Hasbi Hasan selama cuti besar, MA sudah menunjuk Plh Sekertaris MA yakni Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto. 

Diketahui, Bawas pun merupakan salah satu lembaga internal di MA yang mempunyai otoritas mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparat pengadilan.

"Selama beliau cuti besar Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan KABAWAS MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 - 4 September 2023 disamping jabatannya sebagai KABAWAS MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," kata Suharto.

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan alasan KPK tak menahan kedua orang tersangka baru dalam kasus suap perkara di lingkungan MA. Ia menyebutkan bahwa proses penahanan pun diserahkan sepenuhnya ke penyidik.

"Penahanan bukan suatu keharusan, Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi nya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatan nya kembali," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan dikutip Kamis 25 Mei 2023.

Ghufron menegaskan bahwa jika tersangka tidak dikhawatirkan melakukan sejumlah hal salah satunya yakni menghilangkan alat bukti, maka tersangka tidak perlu dilakukan penahanan. "Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran 3 hal tersebut penyidik tidak memerlukan Penahanan," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa saat proses persidangan nanti akan dilakukan, maka dimungkinkan tersangka akan ditahan demi melancarkan proses persidangan. "Bukan yakin atau tidak sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya