KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Riau. Kegiatan penindakan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023. 

Rumah Andhi berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam. Ali menyampaikan penggeledahan masih berlangsung hingga siang ini.

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," kata Ali.

Gegara Bocah Main Petasan, Kap Mesin Mobil BMW X1 Terbakar

Diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan. 

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023. 

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. 

Andhi pada perkaranya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Namun KPK memastikan akan mengembangkan pengusutan kasus ini ke dugaan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya