Anggota DPD Bongkar Ada Kades yang Tak Mau Ganti Status Desa Maju Biar Mudah Dapat Bantuan

Ilustrasi Kehidupan di Desa
Sumber :
  • pixabay.com

Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan sejauh ini penyaluran dana desa secara nasional tergolong masih rendah yakni Rp. 27,15 triliun atau sekitar 38,78 persen per 4 Juni 2023. Maka dari itu, dia meminta penjelasan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023.

KPU Optimistis Pilkada Serentak 2024 Akan Berjalan sesuai UU

Menurut Elviana, pemerintah desa masih belum bisa menggunakan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi desanya. Lantaran sejauh ini masih adanya pengaturan tentang penggunaan dana desa untuk tahun 2023 sebagaimana diatur dalam PMK No. 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Ketua

Photo :
  • 1486553
Longsor Tewaskan 20 Orang, Pemerintah Tetapkan Tana Toraja Status Tanggap Darurat 

"Hal ini diperlukan adanya sinkronisasi peraturan dan simplifikasi tata kelola dana desa mengingat masih terdapat regulasi yang tumpang tindih ditemukan pada peraturan setingkat menteri yang mengatur tentang pengelolaan dana desa," kata Elviana, Selasa, 6 Juni 2023.

Elviana menambahkan, sejauh ini masih ditemukan adanya permasalahan hukum dalam hal penggunaan dana desa di daerah. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada IHPS II Tahun 2022, masih terdapat beberapa permasalahan administrasi BLT desa tahun anggaran 2022. 

Diam-diam Ternyata Israel Terima Sumbangan yang Sangat Besar, Ini Dia Sumbernya

"Untuk itu Komite IV DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melakukan rapat kerja bersama BPKP guna membahas tentang pengawasan atas pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023 untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif," kata dia.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni menjelaskan ada oknum kepala desa di Jawa Barat yang justru mengharapkan status desanya tetap sebagai desa berkembang. 

ilustrasi

Photo :
  • 1420538

Menurutnya status desa berkembang akan memudahkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga tidak mau menjadi status desa maju. 

"Ada beberapa kepala desa di Jabar justru berharap desanya tetap statusnya desa berkembang bukannya desa maju. Hal tersebut dikarenakan mempermudah sebuah desa mendapatkan bantuan. Hal seperti ini yang perlu mendapatkan perhatian serius dari BPKP," kata dia.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Iqbal Hi Djabid meminta perwakilan BPKP di provinsi bisa memberikan pengarahan atau bimbingan kepada kepala desa terkait pertanggungjawaban dana desa yang menggungkan sistem online. 

Menurutnya desa di daerah-daerah terpencil seperti di Maluku Utara sangat kesulitan dengan sistem online ini. 

“Sistem online ini perlu mendapatkan perhatian juga dari BPKP di provinsi karena di daerah terpencil masih mengalami kesulitan,” imbuhnya.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan BPKP, penyaluran dana desa campai akhir Mei 2023 masih rendah yaitu 38 persen dari total alokasi dana desa. 

"Rendahnya angka penyaluran tersebut dipicu oleh beberapa permasalahan, baik pada level kebijakan maupun implementasi di lapangan," ucap dia.

Kepala

Photo :
  • 1486557

Ateh menambahkan berdasarkan hasil sampling pengawasan atas 660 desa pada 66 Kabupaten di 33 provinsi. Permasalahan keterlambatan penyaluran itu disebabkan karena proses perencanaan dan pengesahan APB desa pada 402 desa (60,91 persen) terlambat. 

"Keterlambatan tersebut disebabkan pemerintah desa masih menunggu ditetapkannya rincian pagu dana desa dan alokasi dana desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa," kata Ateh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya