Sidang Mario Dandy Cs Dikebut, Digelar Seminggu 2 Kali

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaTerdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dalam hal itu kubu Mario Dandy tak ajukan eksepsi.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Ketika persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung dan hampir rampung, majelis hakim sempat bertanya ke kubu Mario Dandy. Pertanyaan itu yakni berupa apakah kubu Mario Dandy akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya selama menjalani pemeriksaan.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan dari Mario Dandy sampai persis detail-detailnya. Ini bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," kata Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Hakim.

"Tidak melakukan eksepsi," ucap Nahot.

Kemudian, Hakim ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa sidang artinya akan dilanjutkan kepada pemeriksaan saksi. Kata dia, nantinya sidang akan dijadwalkan dua kali dalam kurun waktu seminggu untuk sidang pemeriksaan saksi.

"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, selasa dan kamisnya," kata hakim.

Hakim Alimin pun meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dari keluarga korban lebih dulu. Baru, setelah itu jaksa bisa hadirkan saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

"Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP. Pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang?" tanya hakim Alimin.

"Dua orang, Majelis. Siap," sahut jaksa.

Hakim meminta kepada jaksa untuk menghadirkan lima orang saksi lebih awal yakni pada Selasa 13 Juni 2023.

"Ada berapa itu?," ucap hakim.

"Lima saksi aja dulu tapi keluarga dari anak david didahulukan, terus hari kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga," sebut jaksa.

"Jam 10, kita akan mulai jam 10 pagi. Sidang kita tunda sampai tanggal 13 dan selanjutnya kita jadwalkan lagi hari kamisnya," beber hakim.

Mario

Photo :
  • 1486446

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David. 

Informasi inilah yang membuat David cemburu. Diketahui, anak AG sempat menjalani hubungan asmara dengan David sebelum akhirnya berpacaran bersama Mario. 

Setelah menerima informasi dari Amanda, Mario langsung menghubungi David melalui aplikasi Whatsapp. Namun, David tidak membalas dan mengonfirmasi informasi dari Amanda. Sehingga, dirinya langsung beralih menelpon AG. Namun, lagi-lagi AG tidak merespons dan membuatnya marah. 

Waktu berlalu, tepatnya 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG. Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar. 

Sebelum menemui David, Mario Dandy lebih dulu meminta Shane untuk menemaninya. Shane diberikan tugas oleh Mario untuk merekam aksi penganiayaan yang akan ia lakukan terhadap David. Pertemuan antara Mario, Shane, David dan AG pun terjadi di kawasan Jakarta Selatan. 

"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ungkap Jaksa.

"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian viral yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," sambungnya. 

Jaksa menyebut, terdakwa Mario Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari anak korban Cristalino David Ozora.

"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," tandas Jaksa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya